Perpres MBG Rampung, SPPG Nakal Segera Disanksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2025, 11:10
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025. ANTARA/Mentari Dwi Gayati Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025. ANTARA/Mentari Dwi Gayati (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan bahwa penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah selesai.

“Sudah beres, tinggal dibagikan,” kata Dadan saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Dadan menegaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG juga memuat ketentuan sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP), meskipun saat ini sanksi tersebut telah diberlakukan.

Sanksi itu, menurut Dadan, bersifat administratif, termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi kasus keracunan yang dikategorikan sebagai kejadian luar biasa di sejumlah wilayah, BGN telah menghentikan sementara operasional 106 SPPG, dan baru 12 di antaranya yang diperbolehkan beroperasi kembali.

Baca Juga: BGN Hapus 1.414 Usulan SPPG yang Tidak Berprogres Lebih dari 45 Hari

Sejumlah petugas SPPG menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Tunggala Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (29/9/2025).  <b>(ANTARA)</b> Sejumlah petugas SPPG menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Tunggala Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (29/9/2025). (ANTARA)

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan data kasus keracunan terkait MBG dapat dipantau secara real-time oleh publik, layaknya data kasus COVID-19.

“Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita,” ujar Dadan.

Dadan menambahkan bahwa situs yang menyiarkan data kesehatan terkait pelaksanaan MBG sudah mulai beroperasi, meskipun ia belum dapat merinci nama situs tersebut.

Baca Juga: BGN Terapkan Prinsip “Zero Defect” untuk Pastikan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis

Dalam kesempatan sebelumnya, Dadan menjelaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG merinci tugas BGN sebagai penyelenggara dan melakukan intervensi bila diperlukan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan bertugas melakukan pengawasan, sedangkan penyaluran untuk ibu hamil dan menyusui dilakukan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas membina petani, peternak, dan nelayan agar produksi pangan meningkat.

Selain itu, Perpres Tata Kelola MBG mencakup ketentuan teknis mulai dari standar makanan yang layak bagi penerima manfaat, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan yang semakin besar.

(Sumber: Antara) 

x|close