Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyampaikan strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada tahun 2026.
Salah satunya penggalian potensi perpajakan melalui data analitik dan media sosial.
"Pertama penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial," ucap Anggito dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip, Selasa 15 Juli 2025.
Penggalian potensi perpajakan ini bagian dari output perumusan kebijakan administratif yang termuat dalam rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2026.
Baca juga: Identitas Mayat Pria dan Motornya yang Mengambang di Saluran Air PIK, Siapa Dia?
Rencana ini diarahkan untuk mencapai pendapatan negara yang maksimal, berkeadilan dan mendukung perekonomian.
Selain itu, Anggito menyampaikan rekomendasi cukai produk pangan olahan bernatrium (P2OB).
Kemudian penguatan regulasi perpajakan dan PNBP untuk peningkatan penerimaan negara, serta rekomendasi proses bisnis untuk kegiatan ekspor impor dan logistik.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan terkait pungutan pajak bagi pedagang online.
Baca juga: Ular Piton Nyasar ke Dalam Body Motor Warga, Damkar Turun Tangan
Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Pokok pengaturan dalam PMK-37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.
Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan.
PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, yang dapat bersifat final maupun tidak final.