Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan, Rukijo (RUK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RUK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Rukijo dilakukan karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Direktur Dana Perimbangan di Kementerian Keuangan. Sebelumnya, pada 27 Agustus 2025, Rukijo juga telah diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas yang sama.
Selain Rukijo, lembaga antikorupsi tersebut juga memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DM untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Menurut catatan KPK, keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan, di mana Rukijo hadir pada pukul 09.53 WIB dan DM datang lebih awal pada pukul 09.33 WIB.
KPK sebelumnya mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Mempawah. Dari tiga tersangka tersebut, dua merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya berasal dari pihak swasta.
Dalam rangka penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. “Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan juga sempat dimintai keterangan oleh KPK pada 21 Agustus 2025. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah. Kemudian, pada 24–25 September 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan, serta kediaman Bupati Mempawah, Erlina Ria Norsan.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Antara)