Ntvnews.id , Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebagian pegawai PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, merupakan tim sukses kepala daerah tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa para pegawai itu kemudian ditempatkan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagai tenaga alih daya atau outsourcing.
Baca Juga: Fadia Arafiq Ngaku ke KPK Tak Tahu Aturan karena Mantan Pedangdut
KPK menilai kondisi tersebut menjadi bagian dari dugaan konflik kepentingan yang menjerat Fadia sebagai tersangka.
Perusahaan tersebut diketahui memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan selama periode 2023–2026.
Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia menerima manfaat sebesar Rp5,5 miliar dari aktivitas PT RNB.
Dugaan tersebut menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Fadia dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya.
Sebelumnya, pada Selasa 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan Fadia bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah ASN Pemkab Pekalongan Pasca OTT Bupati Fadia Arafiq
Sehari kemudian, Fadia resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
(Sumber: Antara)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026. KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaa (Antara)