Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan kasus penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penangkapan tersebut dilakukan pada 3 Maret 2026 setelah sebelumnya KPK mengamankan sejumlah pihak dalam operasi yang berlangsung sejak 2 Maret di wilayah Pekalongan.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap total 10 orang di Pekalongan. Sehari kemudian, Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya turut diamankan di Semarang.
Dari rangkaian penangkapan itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, satu orang lainnya turut diamankan di Jakarta.
Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula pada 2022 ketika Fadia bersama suami dan anaknya mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing dan pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: KPK Ungkap Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Terima Aliran Dana Rp46 Miliar
Melalui orang kepercayaannya, Fadia diduga mengintervensi sejumlah kepala dinas agar perusahaan tersebut memenangkan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pada 2025, PT RNB diketahui memenangkan 21 proyek yang tersebar di tingkat dinas kabupaten hingga kecamatan. Dari praktik tersebut, Fadia diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp19 miliar. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan/atau denda minimal Rp200 juta.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
“KPK melakukan penahanan terhadap saudari FAR (Fadia Arafiq) untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Berikut Infografiknya:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Selasa, 3 Maret 2026. Fadia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan pemerintah kabupaten, tahun angg (Antara)
Baca Juga: KPK Ungkap Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Menang Tender di 21 SKPD Selama 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Selasa, 3 Maret 2026. Fadia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan pemerintah kabupaten, tahun angg (Antara)