Hukuman Nadiem Makarim Dikurangi Jadi 9 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2026, 14:18
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026) Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026) (Antara)

Ntvnews.id, JakartaPengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hukuman penjara Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Majelis hakim menilai putusan pengadilan tingkat pertama tidak seluruhnya dapat dipertahankan. Namun, bagian yang dinilai telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum tetap dipertahankan dalam putusan tingkat banding.

"Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.

Baca JugaNadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Banding Kasus Chromebook Hari Ini

Selain mengurangi masa hukuman penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah besaran pidana denda dan pidana tambahan yang harus dijalani Nadiem.

Pidana denda tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi masa kurungan pengganti dikurangi dari 190 hari menjadi 140 hari. Sementara itu, pidana tambahan diturunkan menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara, dari sebelumnya Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan banding, majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi yang memberatkan dan meringankan Nadiem.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Adapun faktor yang meringankan antara lain sikap Nadiem selama persidangan, jasanya dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, belum pernah menjalani hukuman, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca JugaKejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Dalam perkara itu, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan korupsi melalui penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Perbuatan tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan itu disebut tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah memperoleh putusan dalam perkara terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron.

Atas perkara tersebut, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close