Ntvnews.id, Jakarta -Polda Metro Jaya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yayat Sudrajat alias Lippo selaku anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sembari menelaah permohonan pensiun dini yang diajukannya.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan pensiun dini tersebut tidak dapat langsung disetujui, melainkan harus melalui tahap penelaahan mendalam dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam). Lebih lanjut, institusi kepolisian menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas apabila Ipda Yayat terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan pelanggaran, baik berupa pelanggaran kode etik maupun tindak pidana.
"Apabila ada pelanggaran kode etik atau pelanggaran lainnya secara personal dengan kewenangannya melakukan suatu kegiatan melanggar atau tindak pidana, pasti ada sanksi dari Kepolisian Republik Indonesia," tegas Budi.
Saat ini, Polda Metro Jaya memberikan ruang bagi SDM dan Bid Propam untuk melakukan pendalaman internal terkait status dan posisi Ipda Yayat. Kendati proses internal berjalan, kepolisian tetap memprioritaskan kelancaran penyidikan yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah. "Sembari menunggu itu, proses yang dilaksanakan oleh KPK kita hormati dulu agar berjalan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang diduga diarahkan oleh Yayat Sudrajat alias Lippo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada Selasa, 22 September 2026, guna mendalami pengembangan kasus dugaan suap di Pemkab Bekasi.
"Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bekasi, yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat)," kata Budi pada Rabu, 23 September 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Antara)