Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin (ENS) serta mertua Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Jejen Sayuti (JS), untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat atas nama ENS selaku Sekda Kabupaten Bekasi, dan JS selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (24/9).
Di samping kedua pejabat tersebut, Budi menyebutkan bahwa KPK turut memanggil 12 orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama.
Daftar saksi tersebut meliputi enam dari unsur swasta, yakni berinisial TOP, MTK, ENM, ILS, DM, dan BS; mantan Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong; dua orang anak buah Sarjan berinisial SUW dan YN; Sekretaris Kecamatan Kedung Waringin, ROH; mantan Kepala Desa Sukadami, ABG; serta Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, PRN.
Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara
Perkara ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Selang dua hari kemudian, tepatnya pada 20 Desember 2025, lembaga antirasuah resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Dalam konstruksi perkara, Ade Kunang dan HM Kunang diidentifikasi sebagai pihak penerima suap, sementara Sarjan bertindak sebagai terduga pemberi. KPK menduga total aliran dana suap dari Sarjan kepada Ade Kuswara dan ayahnya mencapai Rp11,4 miliar.
Selanjutnya, pada 10 September 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan atas kasus ini dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026. Seiring dengan diterbitkannya sprindik baru tersebut, belum ada pihak yang kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Panggil Anggota Polri Jadi Saksi Kasus Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/4/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati (Antara)