Tom Lembong Sebut Nadiem Makarim Tidak Bersalah dalam Kasus Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2026, 17:12
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) mendapat dukungan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (kanan) usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis kepada Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) mendapat dukungan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (kanan) usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis kepada Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas "Tom" Trikasih Lembong, menilai Nadiem Anwar Makarim tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Menurutnya, hal tersebut telah terungkap secara jelas di persidangan, baik pada tingkat pengadilan pertama maupun tingkat banding.

"Ini masalah salah atau tidak bersalah, bukan suka atau tidak suka, bukan masalah populer atau tidak populer, juga bukan masalah setuju atau tidak setuju dengan kebijakan Pak Nadiem, tetapi ini murni masalah keadilan seseorang yang memang tidak bersalah atas hal-hal yang dituduhkan," ujar Tom Lembong saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9).

Ia tidak menampik bahwa kebijakan Nadiem semasa menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 memang tidak sepenuhnya diterima oleh seluruh kalangan. Bahkan, ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut sempat menuai pro dan kontra di lingkup Kementerian Perdagangan pada masa itu.

Kendati demikian, Tom menegaskan bahwa perkara Chromebook bukanlah persoalan kebijakan, melainkan murni masalah keadilan. Dalam ranah hukum, fokus utamanya harus diarahkan pada pembuktian apakah Nadiem maupun terdakwa lainnya benar-benar bersalah atas segala tuduhan yang tertuang dalam surat dakwaan.
 

Melihat kasus yang menjerat Nadiem, Tom mengaku turut berkaca pada pengalaman serupa yang pernah dialaminya di masa lalu.
 
"Bagi saya ini sangat personal sekali ya. Untuk kami-kami korban kriminalisasi tentunya ini ujian berat bagi kami dan keluarga kami," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi hukuman Nadiem dari vonis awal 10 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Di samping masa kurungan, PT DKI Jakarta turut meringankan besaran denda serta pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Nadiem.
 
Hukuman denda disesuaikan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara turun dari ketentuan subsider 190 hari penjara sedangkan pidana tambahan diubah menjadi pembayaran uang pengganti senilai Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari sebelumnya Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Menanggapi putusan banding tersebut, pihak Nadiem menyatakan akan segera mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
 

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 ini, Nadiem sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,56 triliun.
 
Tindak pidana tersebut dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi ternama itu dinyatakan dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dulu divonis dalam berkas terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta seorang buron bernama Jurist Tan.
 
Atas perbuatannya, Nadiem dipersalahkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close