Ntvnews.id, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunda pembacaan putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam. Penundaan dilakukan karena majelis hakim masih menyelesaikan proses musyawarah sebelum putusan dibacakan.
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Catur Iriantoro menyampaikan permohonan maaf atas penundaan tersebut. Menurutnya, masih terdapat sejumlah perkara tindak pidana korupsi lain yang juga memerlukan perhatian majelis hakim.
"Kami meminta maaf karena banyak perkara tindak pidana korupsi yang juga perlu perhatian," ucap Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (30/7).
Atas dasar itu, majelis hakim menetapkan sidang pembacaan putusan banding terhadap mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dijadwalkan ulang pada Kamis (13/8).
Baca juga:Infografik: Vonis Nadiem Makarim dkk Dalam Kasus Chromebook
Hakim Ketua juga mempersilakan Ibam untuk menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut. Namun, apabila tidak hadir, putusan tetap akan dibacakan. Pada agenda persidangan hari itu, Ibam tidak tampak hadir.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Pada pengadilan tingkat pertama, Ibam dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan maupun berbagai prinsip pengadaan. Perbuatan tersebut dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai total Rp5,26 triliun dalam perkara tersebut.
Baca juga:KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komisi Asuransi Jasindo
Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Dengan putusan itu, Ibam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber:Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief menyapa istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun hukuman penjara denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara. (Antara)