Ntvnews.id, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 17 kasus yang berkaitan dengan dugaan manipulasi di pasar modal Indonesia. Hingga 21 Juli 2026, lembaga tersebut juga masih menangani sejumlah perkara lain yang berada pada tahap pemeriksaan maupun penyelesaian.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi menyampaikan, per 21 Juli 2026 terdapat lima kasus yang masih dalam proses pemeriksaan dan sepuluh kasus lainnya memasuki tahap penyelesaian pemeriksaan.
“Per 21 Juli 2026, sebanyak 5 kasus dalam proses pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan pemeriksaan,” ungkap Hasan dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2026 di Jakarta, Kamis,30 juli 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Menurut Hasan, OJK terus mempercepat penanganan perkara yang mengindikasikan tindak pidana di sektor pasar modal, terutama yang berkaitan dengan praktik manipulasi pasar.
Baca juga:OJK Sebut Ketidakpastian Global Jadi Biang Kerok Asing Tinggalkan Pasar Modal RI
“Telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana Pasar Modal dalam penanganan kasus khususnya kasus manipulasi pasar,” ujar Hasan.
Untuk perkara yang telah rampung diperiksa dan kini memasuki proses penetapan tindakan administratif, implementasinya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disahkan pada 17 Juni 2026.
Sebelumnya, Hasan juga mengungkapkan bahwa OJK sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 32 kasus di bidang pasar modal yang melibatkan pelaku korporasi, individu, hingga pegiat media sosial (influencer).
Baca juga:OJK Target Himpun Dana Pasar Modal Rp250 T Sepanjang 2026 Meski Pasar Global Bergejolak
Puluhan kasus tersebut memiliki indikasi pelanggaran yang beragam, mulai dari penyampaian informasi yang tidak benar atau mengarah pada penipuan, penciptaan harga maupun perdagangan yang tidak wajar, hingga dugaan manipulasi harga di pasar.
Hasan menegaskan seluruh perkara itu harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang P2SK.
(Sumber:Antara)
Arsip - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi diwawancarai cegat di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/06/2026). (Antara)