Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah akan menyerahkan sertifikat tanah secara gratis bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Cirebon, Jawa Barat, Senin, 10 Agustus 2026. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut.
Dalam agenda itu, Prabowo akan didampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
"Hari Senin depan tanggal 10 (Agustus) diundang ke Cirebon ya, berangkat kita. Kita acara sama Presiden sama Pak Ara juga yang penyerahan sertifikasi (rumah) MBR," ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026 lalu.
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari program pemerintah untuk menerbitkan satu juta sertifikat gratis bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah selama 2026.
Sampai awal Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN tercatat telah mengeluarkan 124 ribu surat keputusan (SK) sertifikat. Sementara itu, jumlah buku tanah yang sudah didaftarkan mencapai 83.910.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Pemerintah Pusat Siap Turun Tangan Jika Pemda Tak Mampu Atasi Masalah Rakyat
Nusron meyakini jumlah tersebut masih akan meningkat dalam waktu dekat. Ia memasang target penerbitan SK sertifikat setidaknya mencapai 130 ribu pada pekan depan. Bahkan, jumlahnya diharapkan dapat menembus 150 ribu secara nasional.
"Insyaallah nanti pada minggu depan target kita minimal di angka 130 ribu bisa. Ini 124 ribu, syukur-syukur bisa 150 ribu seluruh Indonesia. Tahun ini kita sudah targetkan anggarkan 1 juta sertifikat gratis buat masyarakat berpenghasilan rendah," ungkapnya.
Kendati demikian, pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk menuntaskan program tersebut. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, diperkirakan masih ada sekitar 8 juta hingga 11 juta rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah yang belum mempunyai sertifikat.
Data tersebut nantinya akan kembali melalui proses verifikasi untuk memastikan calon penerima benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu ketentuannya, penerima sertifikat gratis harus tergolong masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Status tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen berupa slip gaji.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung pelaksanaan akad massal bagi 62.710 debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. (Foto: Dok/Istimewa/BNI)
Untuk warga yang tidak mempunyai slip gaji, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan penerima. Masyarakat yang berhak memperoleh program tersebut harus berada dalam kelompok desil 1 sampai 8.
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program sertifikasi, pemerintah kini memberikan prioritas kepada masyarakat yang sebelumnya pernah mendapatkan bantuan program bedah rumah pada rentang 2015 hingga 2024.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian proses sertifikasi rumah masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung target penerbitan satu juta sertifikat gratis sepanjang 2026.
Prabowo Subianto (Istimewa)