Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, selama 40 hari ke depan. Langkah ini diambil guna mendalami penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perpanjangan penahanan Silmy Karim terhitung mulai 24 Juni 2026. Sementara itu, untuk tujuh tersangka lainnya dalam kasus yang sama, perpanjangan penahanan telah dimulai satu hari sebelumnya, yakni 23 Juni 2026.
"Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres. Tim penyidik perlu melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidana ini secara utuh," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Juni 2026.
Budi menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah memberikan perhatian khusus pada temuan aliran uang di lingkungan Ditjen Imigrasi yang diduga bermuara pada para tersangka. Untuk memperkuat konstruksi hukum, KPK juga gencar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.
Pada periode 17 hingga 19 Juni 2026, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Bali, yang merupakan salah satu titik krusial pengurusan izin tinggal WNA. Tiga lokasi yang disasar antara lain:
1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.
2. PT Visa Empat Bali.
3. CV Visa Agung Bali Teratai Promenade.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan dan gratifikasi.
"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis secara mendalam oleh penyidik untuk mengungkap bagaimana skema pemerasan ini dijalankan," tambah Budi.
Sebelum perpanjangan penahanan ini diputuskan, Silmy Karim telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 19 Juni 2026. Materi pemeriksaan mencakup dugaan penerimaan sejumlah uang hasil pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal. Tak hanya itu, KPK juga mulai menelusuri asal-usul aset milik Silmy.
"Penyidik melakukan konfirmasi terkait aset-aset yang telah disita sebelumnya, guna melihat apakah ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik," jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK total telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat secara berjenjang dalam birokrasi pengurusan izin tinggal, mulai dari tingkat pusat hingga kantor wilayah. Berikut adalah daftar tersangka tersebut:
1. Silmy Karim (Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan).
2. Saffar Muhammad Godam (Mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi).
3. Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal).
4. Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat).
5. Bagus Bramantyo (Kepala Subdirektorat Izin Tinggal).
6. Tessar Bayu Setyaji (Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal).
7. Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status KITAS).
8. Gusti Bernardiansyah (Staf Bidang Izin Tinggal).
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat peran krusial Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga pintu masuk negara dan pelayanan bagi warga asing. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini demi membersihkan institusi imigrasi dari praktik pungutan liar dan pemerasan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK me (Antara)