Ntvnews.id, Jakarta - Nama Nur Afifah Balqis belakangan ramai diperbincangkan publik usai viral di media sosial. Ia disebut-sebut sebagai koruptor termuda di Indonesia.
Lantas, siapakah sebenarnya Nur Afifah Balqis? Dan benarkah ia menyandang gelar tersebut?
Profil Nur Afifah Balqis
Dihimpun dari berbagai sumber, Nur Afifah Balqis merupakan perempuan kelahiran tahun 1997 yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur. Saat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usianya masih 24 tahun.
Di akun Instagram pribadinya, @nafgis_, ia kerap membagikan potret aktivitas dan gaya hidup glamor, seperti foto liburan di tempat bersalju, swafoto di Masjid Nabawi, hingga potret bersama seorang pria dengan latar mobil mewah BMW.
Nama Nur Afifah mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 12 Januari 2022. Operasi ini berlangsung di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta dan juga di Kalimantan Timur.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM), beserta sejumlah orang dekatnya, termasuk Nur Afifah Balqis. Dari operasi itu, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 miliar, rekening bank dengan saldo Rp447 juta, dan beberapa barang hasil belanja.
Total suap dalam kasus yang berkaitan dengan pengurusan proyek pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU selama periode 2020 hingga 2022 ini diperkirakan mencapai Rp5,7 miliar.
Nur Afifah Balqis. (Instagram )
Balqis diketahui tidak hanya aktif di partai, tetapi juga memegang peran penting dalam proses korupsi tersebut. Ia bertugas menampung dan mengelola dana suap yang diterima oleh Abdul Gafur Mas’ud.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda menyatakan Nur Afifah bersalah dan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.
Nur Afifah Balqis dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, julukan “koruptor termuda” yang disematkan kepada Nur Afifah Balqis ramai dibicarakan warganet. Namun, berdasarkan data resmi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), gelar koruptor termuda sebenarnya dimiliki oleh Rici Sadian Putra, mantan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua, yang merugikan negara sekitar Rp389 juta.
Saat dijatuhi vonis, usia Rici baru 22 tahun. Dengan demikian, secara usia, Nur Afifah adalah koruptor termuda kedua yang tercatat di Indonesia.