Mantan Presdir Tokopedia Melissa Siska Juminto Juga Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2025, 14:00
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Presiden Direktur Tokopedia Melissa Siska Juminto sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Melissa diperiksa atas perannya sebagai pemilik PT Gojek Indonesia.

"Senin (14/7), penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa MSJ selaku pemilik PT Gojek Indonesia," kata Harli, Selasa 15  Juli 2025.

Selain Melissa, penyidik juga memeriksa memeriksa mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) Andre Soelistyo (AS).

Baca juga: Pemotor Dihantam Kereta Api di Rawa Buaya Pagi Hari

“AS selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020,” katanya. Tak hanya itu, satu saksi lainnya adalah FHK selaku Senior Division Manager PT Datascript.

Harli mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.

Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah kantor GoTo pada Selasa (8/7). Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, yaitu berupa dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk.

Barang bukti yang disita tersebut pun diverifikasi dan didalami untuk kebutuhan penyidikan. Saat ini, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Sebelumnya Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," katanya.

Baca juga: Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook

Nadiem Makarim usai diperiksa Kejagung.  <b>(NTVNews.id )</b> Nadiem Makarim usai diperiksa Kejagung. (NTVNews.id )

Padahal penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK). (Sumber:Antara)

x|close