Ntvnews.id, Jakarta - Unjuk rasa yang digelar kelompok pemuda dan mahasiswa tergabung dalam aliansi Vendetta di depan Gedung DPRD Mamuju pada Senin, 14 Juli 2025 berakhir ricuh. Aksi yang berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Mamuju ke-485 ini diwarnai ketegangan antara massa dan anggota legislatif.
Para demonstran menuntut kejelasan sikap Pemerintah Kabupaten Mamuju terhadap status seorang ASN berinisial JD yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
JD diketahui telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan sejak 21 Juni 2024, namun hingga kini masih aktif sebagai pegawai negeri sipil. Hal itu memicu kekecewaan dan kemarahan massa yang menilai pemerintah daerah bersikap abai terhadap ketentuan hukum.
“Pasal 107 PP Nomor 17 Tahun 2020 jelas menyebutkan, ASN yang terbukti bersalah dalam perkara pidana korupsi wajib diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Fergiawan Zacky, koordinator lapangan aksi.
Situasi mulai memanas ketika perwakilan demonstran berusaha masuk ke dalam gedung DPRD untuk menyampaikan langsung tuntutan mereka. Ketegangan meningkat menjadi aksi saling dorong antara massa dan sejumlah anggota dewan.
Kericuhan makin tak terhindarkan saat seorang legislator menyentuh pundak salah satu demonstran dan menampar pipinya. Insiden tersebut sontak menyulut kemarahan peserta aksi yang menganggap tindakan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap perjuangan mereka.
Massa menilai bahwa sikap represif dari pihak legislatif telah melanggar etika demokrasi. Bahkan salah satu peserta aksi mengalami kekerasan fisik dalam insiden tersebut. Korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum, dan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis secara resmi.
Dalam aksinya, aliansi Vendetta membawa lima poin tuntutan utama yang ditujukan kepada Pemkab Mamuju:
- Segera keluarkan surat keputusan PTDH terhadap JD.
- Hentikan segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam promosi jabatan di lingkungan Pemkab Mamuju.
- Sampaikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait keterlambatan pemberhentian JD dan dugaan konflik kepentingan.
- Tegakkan prinsip birokrasi bersih dan meritokrasi; jangan biarkan birokrasi menjadi tempat aman bagi pelanggar hukum yang memiliki koneksi politik.
- Jika dalam tujuh hari tidak ada tindakan tegas, massa aksi akan mengajukan laporan resmi ke BKN, KASN, KPK, dan Ombudsman RI.