Ntvnews.id, Amerika Serikat - Lebih dari 20 negara bagian di Amerika Serikat kompak menggugat pemerintahan Trump melalui pengadilan federal di Rhode Island, Senin, 14 Juli 2025 waktu setempat. Mereka menuntut pencairan dana federal untuk sektor pendidikan sebesar 6,8 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp16.221) dalam bentuk dana federal untuk pendidikan.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa dana federal senilai miliaran dolar itu sejatinya dialokasikan untuk mendukung berbagai program pendidikan penting, mulai dari bantuan bagi anak-anak petani migran, pelatihan guru, hingga pengajaran Bahasa Inggris. Selain itu, dana ini juga diperuntukkan bagi program pengayaan akademik, kegiatan belajar setelah jam sekolah, program musim panas, literasi orang dewasa, dan pelatihan kesiapan kerja.
Dalam dokumen gugatan, negara-negara bagian menegaskan bahwa dana tersebut seharusnya sudah disalurkan paling lambat tanggal 1 Juli. Namun, hingga kini, pencairan dana itu belum juga dilakukan oleh pemerintah federal.
Namun, sehari sebelum tenggat, tepatnya pada 30 Juni, Departemen Pendidikan AS mengejutkan negara-negara bagian dengan pengumuman bahwa mereka tidak akan menyalurkan dana hibah untuk program-program tersebut. Alasannya akibat adanya transisi pemerintahan.
Para penggugat menilai keputusan pemerintahan Trump untuk membekukan pendanaan itu dilakukan secara sepihak dan tanpa penjelasan yang memadai.
Akibat pembekuan dana tersebut, operasional sejumlah sekolah terdampak serius. Banyak program musim panas serta kegiatan belajar setelah jam sekolah terpaksa dibatalkan atau berada di ambang pembatalan karena kekurangan dana.
Sementara itu, Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih beralasan bahwa dana hibah pendidikan itu masih dalam proses "peninjauan programatik yang sedang berlangsung," tanpa memberikan kepastian kapan pencairan akan dilakukan.
Baca juga: California Gugat Trump Buntut Pengerahan Militer di Los Angeles
(Sumber: Antara)