Geger! Jepang Disebut Akan Blacklist Pekerja Indonesia Mulai 2026, Benarkah?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2025, 13:19
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bendera nasional Jepang Bendera nasional Jepang (Sumber: Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video yang beredar luas di media sosial baru-baru ini memicu keresahan publik. Video tersebut mengklaim bahwa pemerintah Jepang akan mem-blacklist dan tidak akan menerima lagi tenaga kerja asal Indonesia mulai tahun 2026.

Kabar ini langsung menjadi viral dan menimbulkan kekhawatiran, khususnya di kalangan masyarakat yang sedang mempersiapkan diri untuk bekerja di Jepang. Unggahan yang dimaksud berasal dari akun TikTok @isuul14 dan telah ditonton lebih dari 4,1 juta kali dengan sekitar 250 ribu likes.

“Indonesia mau di-blacklist & 2026 jadi kesempatan terakhir ke Jepang!” demikian keterangan unggahan tersebut, yang dilansir pada Selasa, 15 Juli 2025.

Reaksi dari warganet pun beragam, mayoritas menunjukkan rasa cemas dan kecewa dengan berbagai tindakan yang dilakukan diaspora Indonesia di Jepang. Mereka bahkan merasa khawatir dan frustasi atas kabar burung tersebut.

"Belajar mati-matian malah dengar berita kayak gini,” tulis warganet.

"Yang kasihan anak-anak yang masih proses di LPK (Lembaga Pelatihan Kerja), walaupun nggak di-blacklist, pasti aturannya diperketat,” ujar yang lain.

"Satu tahun lalu ngebujuk orang tua untuk kerja di Jepang, tahun ini baru diizinin. Niat daftar LPK tahun depan, belum apa-apa sudah dapat kabar begini. Ya Tuhan,” ungkap warganet.

Menanggapi kekhawatiran publik, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo memberikan klarifikasi resmi. Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Tokyo, Muhammad Al Aula, menegaskan bahwa hingga kini belum ada pernyataan apapun dari pemerintah Jepang mengenai blacklist terhadap pekerja Indonesia.

“Sampai dengan saat ini tidak ada pernyataan Pemerintah Jepang yang disampaikan ke KBRI Tokyo terkait dengan daftar hitam yang ramai didiskusikan di media sosial,” jelasnya pada Selasa, 15 Juli 2025.

Lebih lanjut, KBRI menegaskan bahwa Jepang masih membuka pintu bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia. Hubungan kerja sama kedua negara dalam bidang ketenagakerjaan juga terus dijaga melalui forum konsultasi rutin dilaksanakan.

Muncul pula spekulasi bahwa meningkatnya kasus kriminal yang melibatkan WNI di Jepang menjadi alasan blacklist tersebut. Menanggapi ini, KBRI membenarkan bahwa memang terdapat laporan resmi dari otoritas Jepang terkait beberapa tindak pidana seperti pencurian.

“Setiap kasus sudah ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Jepang,” tegas pernyataan KBRI.

Namun, untuk isu-isu non-kriminal yang sempat viral di media sosial, seperti latihan bela diri di ruang publik, KBRI menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima laporan resmi dari otoritas Jepang mengenai hal tersebut.

Menutup pernyataannya, KBRI Tokyo kembali mengingatkan seluruh WNI di Jepang agar selalu menjaga sikap dan perilaku selama berada di negeri Sakura.

“KBRI mengimbau seluruh warga negara Indonesia di Jepang agar selalu menghormati nilai, budaya, etika, dan mematuhi hukum yang berlaku di Jepang,” demikian imbauan resmi tersebut.

x|close