Belum Ada Tersangka dari Pihak Rekanan dalam Kasus Chromebook karena Belum Cukup Bukti

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2025, 03:15
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Preskon Kejagung Preskon Kejagung (Tangkapan Layar)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri peran sejumlah rekanan dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Namun hingga kini, belum ada pihak dari klaster rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk para rekanan dalam pengadaan ChromeOS ini, masih dalam pendalaman. Memang sudah ada beberapa yang dipanggil. Namun, kembali lagi, sampai saat ini penyidik masih belum cukup alat bukti,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, saat memberikan keterangan di Jakarta pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

Qohar juga menegaskan bahwa dalam setiap kegiatan pengadaan pasti melibatkan pihak penyedia maupun pelaksana. Ia meminta publik bersabar menunggu hasil pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap peran para rekanan dalam proyek tersebut.

“Pertanyaannya, apakah rekanan tidak jadi tersangka? Saya rasa teman-teman wartawan sabar ya, 'kan enggak mungkin itu pengadaan hanya di instansi pemerintah, ‘kan pasti ada penyedia, ada pelaksana,” ucapnya.

Baca Juga: 4 Anak Buah Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah JT (Jurist Tan), mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024; IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; SW (Sri Wahyuningsih), yang menjabat Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran pada tahun yang sama; dan MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP di direktorat yang sama serta juga menjadi kuasa pengguna anggaran.

Sementara itu, Kejagung juga mengungkap bahwa penyidik sedang mendalami kemungkinan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam konteks kasus ini. Seperti diketahui, ChromeOS yang digunakan pada Chromebook merupakan sistem operasi yang dikembangkan oleh Google.

Terkait itu, sejumlah pihak dari ekosistem Gojek telah diperiksa penyidik, termasuk pendiri Gojek yang juga mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Selain itu, penyidik turut memeriksa Andre Soelistyo selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) pada 2020, serta Melissa Siska Juminto sebagai pemilik PT Gojek Indonesia.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Rekayasa Pengadaan Chromebook oleh 4 Anak Buah Nadiem yang Jadi Tersangka

Langkah investigasi juga mencakup penggeledahan kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada Selasa, 8 Juli 2025. Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejagung mengamankan sejumlah dokumen penting, surat-surat, serta perangkat elektronik termasuk diska lepas (flashdisk).

Pemeriksaan pun meluas hingga ke pihak Google, dalam hal ini diwakili oleh GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS untuk Indonesia, yang juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Jampidsus.

x|close