Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa rencana pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2020–2022 telah dibahas bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pembahasan awal program ini dilakukan dalam sebuah grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang beranggotakan Jurist Tan (JT), Fiona Handayani dan Nadiem Makarim (NAM).
“Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM dan Fiona, JT membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbudristek,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa malam, 15 Juli 2025.
Tak lama setelah itu, tepatnya pada 19 Oktober 2019, Nadiem diangkat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun
Pada Desember 2019, Jurist yang saat itu menjabat Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek, mulai membahas aspek teknis pengadaan TIK berbasis Chrome OS bersama YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), mewakili Nadiem.
Selanjutnya, Jurist menghubungi Ibrahim Arief (IBAM) dan YK untuk menyusun kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai konsultan teknologi PSPK di Warung Teknologi, unit di Kemendikbudristek yang bertugas membantu pelaksanaan pengadaan perangkat berbasis Chrome OS.
Jurist, sebagai stafsus, bersama Fiona juga memimpin beberapa rapat secara daring melalui Zoom. Dalam salah satu pertemuan tersebut, Jurist meminta agar pengadaan TIK dilakukan menggunakan sistem operasi Chrome OS. Arahan ini ditujukan kepada SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar; MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP; dan Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi di kementerian.
“Padahal, stafsus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS,” tegas Qohar.
Baca Juga: 4 Anak Buah Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek
Ia melanjutkan, pada Februari dan April 2020, Nadiem sempat bertemu langsung dengan dua perwakilan Google, yakni WKA dan PRA, untuk membahas program pengadaan TIK di kementeriannya.
“Di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek,” ujar Qohar.
Qohar juga menyebut bahwa dalam rapat yang melibatkan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek HM, SW, dan MUL, Jurist menyampaikan bahwa Google baru akan memberikan co-investment 30 persen apabila pengadaan TIK dilakukan menggunakan Chrome OS.
Puncak pembahasan terjadi pada 6 Mei 2020, ketika Nadiem Makarim memimpin rapat Zoom yang juga diikuti oleh Jurist, SW, MUL, dan Ibrahim. Dalam rapat itu, Nadiem secara langsung memerintahkan agar pengadaan TIK untuk tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Rekayasa Pengadaan Chromebook oleh 4 Anak Buah Nadiem yang Jadi Tersangka
“Sedangkan, saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” kata Qohar menegaskan.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka: JT (Jurist Tan), IBAM (Ibrahim Arief), SW (Sri Wahyuningsih), dan MUL (Mulyatsyah). Jurist Tan saat ini masih dalam pencarian oleh penyidik.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.