Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan penyuapan dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Selain itu, hakim juga menghukum Hasto dengan pidana denda Rp250 juta.
Baca juga: Todung Mulya Lubis: Hasto Tak Bisa Di-Tom Lembong-Kan!
Sebelumnya, Hasto dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 7 tahun penjara dalam dua kasus tersebut. Sebab, Hasto dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan penjara.