Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto meminta pendukungnya untuk tetap tenang. Ia meminta pendukungnya menerima apa pun putusan hakim, dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Ini disampaikan Hasto sebelum sidang vonis dimulai hari ini, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita warga negara yang tertib pada hukum dan apa pun keputusannya tetap tenang," ujar Hasto, Jumat, 25 Juli 2025.
Hasto mengatakan, sikap sabar dalam perjuangan untuk perubahan atau melakukan revolusi, ialah memang dimiliki oleh kader PDIP. Karena itu ia meminta pendukungnya menerima apa pun vonis dari majelis hakim.
"Karena kesabaran revolusioner adalah ciri sebagai banteng-banteng PDI perjuangan," kata dia
Hasto meyakini pada akhirnya kebenaran pasti menang. Ini sesuai semboyan PDIP yakni Satyam Eva Jayate.
"Dan percayalah yang namanya kebenaran akan menang," jelasnya.
Sebelumnya, Hasto dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 7 tahun penjara dalam dua kasus tersebut. Sebab, Hasto dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan penjara.