Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, berharap kliennya tak divonis bersalah dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Todung berharap Hasto tak bernasib seperti mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
"Ya, saya tidak ingin ada kasus seperti Tom Lembong, Hasto tidak bisa di-Tom Lembong-kan," ujar Todung sebelum sidang vonis Hasto, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Baca juga: Hasto Minta Pendukungnya Tenang Apa Pun Putusan Hakim
Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh hakim dalam kasus korupsi impor gula. Tom dijerat hukuman tersebut, kendati hakim menyebut ia tak menikmati uang hasil korupsi
Todung menilai adanya persamaan kasus Hasto dengan perkara Tom Lembong. Yakni dugaan adanya intervensi kekuasaan yang mengendalikan jalannya persidangan.
"Menurut saya dan banyak orang, Tom Lembong tidak melakukan korupsi, kenapa tiba-tiba dipidanakan? Kasus ini juga kasus yang sudah mati," kata Todung.
Todung lalu menyoroti dugaan adanya kejanggalan serius selama penyidikan. "Penyidikan itu sudah cacat dari awal, ketika penyidik dihadirkan sebagai saksi dan ahli, the case is closed, harusnya Hasto dibebaskan," kata Todung.
Walau demikian, Todung menyerahkan sepenuhnya putusan perkara ini kepada hakim. Walau begitu, kata dia, jika Hasto dinyatakan bersalah, tim kuasa hukum akan menggunakan semua upaya hukum yang tersedia termasuk mengajukan banding.
"Ya kami akan menggunakan semua upaya hukum yang tersedia, untuk menegakkan hukum dan keadilan," tandas Todung.