8 Link Video Andini Permata Heboh di Medsos, Publik Diimbau Waspada Malware

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2025, 14:30
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Andini Permata. Andini Permata. (X)

Ntvnews.id, Jakarta - Suara publik tengah digemparkan oleh kemunculan video berdurasi 2 menit 31 detik yang viral di media sosial dan disebut-sebut menampilkan sosok bernama Andini Permata.

Video tersebut pertama kali muncul pada Minggu, 6 Juli 2025, dan dengan cepat menyebar di berbagai platform digital seperti X (Twitter), TikTok dan Telegram.

Seiring dengan beredarnya potongan video itu, muncul pula fenomena yang dikenal sebagai "8 Link Video Andini Permata Viral", yang memancing rasa penasaran publik secara masif.

Tautan-tautan ini ramai dibagikan oleh sejumlah pengguna media sosial, dengan klaim berisi rekaman asli dari video tersebut. Namun, sejumlah pihak mulai menyoroti bahaya di balik link-link tersebut.

"Sepertinya mereka memanfaatkan rasa penasaran publik," ujar warganet yang resah.

Pasalnya, link yang tersebar itu sebagian besar justru mengandung bahaya tersembunyi, seperti malware, spyware, scam, hingga iklan palsu yang dapat merusak perangkat pengguna dan mencuri data pribadi. Masyarakat pun diimbau untuk tidak tergoda dan menghindari klik sembarangan.

Penyebaran tautan seperti ini bukan hanya merugikan secara teknis, tetapi juga berisiko secara hukum dan moral. Hingga saat ini, identitas asli perempuan dalam video viral itu masih misterius dan belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Nama "Andini Permata" sendiri diduga kuat hanyalah rekayasa belaka. Hal yang lebih mengkhawatirkan, konten dalam video tersebut diduga mengandung unsur eksploitasi anak di bawah umur yang diduga sebagai adik kandungnya sendiri.

Jika benar demikian, maka kasus ini tak lagi sekadar persoalan privasi atau viralitas semata, tapi sudah masuk ranah tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pihak yang terbukti menyebarkan konten bermuatan kesusilaan dapat dijerat hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Bahkan, jika terbukti mengandung unsur pornografi anak, pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan hukuman yang jauh lebih berat. Meski viral dan menjadi sorotan publik, belum ada klarifikasi dari individu yang disebut dalam video maupun dari pihak aparat penegak hukum.

Di sisi lain, penyebaran konten ini semakin masif dan tak terkendali, memunculkan kekhawatiran akan dampaknya bagi anak-anak dan remaja yang bisa saja menjadi korban berikutnya.

Pakar keamanan siber dan perlindungan anak telah meminta warganet untuk tidak menyebarkan, mengakses, atau menyimpan tautan video yang tidak jelas sumbernya, serta melaporkan konten mencurigakan ke otoritas berwenang.

x|close