Ntvnews.id, Jakarta - Polda Jawa Barat membongkar praktik perdagangan manusia yang melibatkan sindikat besar penjualan bayi. Dalam kasus ini, tercatat sebanyak 24 bayi diduga menjadi korban. Enam bayi berhasil diselamatkan, sementara 18 lainnya telah dijual ke Singapura memakai dokumen identitas palsu.
Penyelidikan ini dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Direktur Ditreskrimum Kombes Surawan mengungkapkan bahwa bayi-bayi tersebut diperdagangkan dengan harga antara Rp11 juta hingga Rp16 juta per anak.
"Dari keterangan para tersangka, ada 24 bayi yang diduga menjadi korban. Sejauh ini kami mengamankan satu bayi di Tangerang dan lima di Pontianak. Bayi-bayi itu akan dikirim ke Singapura dengan dokumen palsu," ujar Kombes Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, dilansir Selasa, 15 Juli 2025.
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan anak dan mencurigai adanya penculikan. Dari laporan itu, polisi menelusuri jaringan yang ternyata sudah bergerak secara sistematis lintas daerah dan negara.
Hingga saat ini, sebanyak 12 tersangka telah ditangkap—seluruhnya perempuan. Salah satu pelaku yang diduga sebagai otak dari operasi ini berinisial SH atau LSH. Polisi masih terus mendalami peran para tersangka dan memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
"Untuk mengembangkan kasus ini, kami bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri," tambah Surawan.
Bayi-bayi korban perdagangan ini mayoritas berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Para pelaku menjalankan operasi dengan peran yang terorganisasi. Ada yang bertugas merekrut ibu hamil, merawat bayi usai lahir, dan membuat dokumen palsu seperti akta kelahiran hingga paspor.
Dokumen tersebut yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan bayi ke luar negeri, terutama ke Singapura. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa seluruh bayi yang berhasil diselamatkan kini berada di Mapolda Jabar untuk mendapat perlindungan.
"Semua bayi korban human trafficking kini dibawa ke Mapolda Jabar," ujarnya, dilansir Antara.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen identitas palsu dan paspor. Polda Jabar mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik adopsi ilegal yang kerap berlangsung secara terselubung melalui media sosial.
"Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait penculikan anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana berat," tegas Kombes Surawan.
Kasus ini menambah deretan panjang praktik perdagangan manusia yang menargetkan anak-anak sebagai komoditas. Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku dan membongkar seluruh jaringan agar tak ada lagi bayi yang menjadi korban sindikat kejam ini.