Razman Arif Nasution Kena Tegur Hakim Gegara Main Ponsel Saat Jaksa Baca Tuntutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2025, 14:34
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Razman Nasution Razman Nasution

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 16 Juli 2025. Sidang yang seharusnya berfokus pada pembacaan tuntutan justru diwarnai insiden kecil saat Razman tertangkap bermain ponsel di ruang sidang.

Ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang menjerat Razman dengan Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan tiba-tiba menghentikan jalannya sidang. Ia melihat terdakwa tidak memperhatikan jalannya persidangan.

“Sebentar, terdakwa jangan membuka (ponsel),” tegur hakim Syofia kepada Razman.

Razman langsung merespons dan berdalih bahwa ia hanya mencatat poin-poin penting dari tuntutan jaksa melalui ponselnya.

“Mencatat, Yang Mulia,” jawab Razman singkat.

Namun, hakim dengan tegas menolak alasan tersebut dan menekankan bahwa mencatat bukanlah tugas terdakwa selama persidangan berlangsung.

“Saudara tugasnya mendengarkan baik-baik apa yang dibacakan penuntut umum. Ada tim yang akan mencatat,” ujar hakim Syofia.

Setelah teguran itu, hakim mempersilakan jaksa melanjutkan pembacaan tuntutan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Razman bersalah dalam kasus ini dan menuntutnya dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap jaksa.

Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan.

“Denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” sambung jaksa.

Kasus ini bermula dari perseteruan antara Razman dan Hotman Paris pada 2022. Saat itu, Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas dugaan pelecehan seksual. Iqlima menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya. Namun belakangan, Iqlima justru membantah pernah melaporkan Hotman terkait pelecehan dan mencabut kuasa hukum dari Razman.

Tidak terima, Hotman melaporkan balik Iqlima dan Razman atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan terhadap Razman berlanjut hingga ke tahap penyidikan, dan dalam gelar perkara pada 20 Maret 2023, Razman resmi ditetapkan sebagai tersangka.

x|close