Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 H/2026 M.
“Pegawai ASN yang melanggar larangan ini dikenakan hukuman disiplin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Setelah Dikritik Publik
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas, baik kendaraan dinas jabatan maupun operasional, untuk kepentingan pribadi seperti mudik, berlibur, atau aktivitas lain di luar tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Kebijakan ini merujuk pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas yang telah diperbarui melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022.
Baca Juga: Menag Larang ASN Kemenag Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Selain itu, aturan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 mengenai upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi selama periode hari raya.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta/aa. (Antara)