Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Namanya termasuk dalam daftar 1.178 narapidana yang menerima pengampunan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Dalam lampiran Keppres tersebut, nama Gus Nur tercantum jelas: "Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ALS GUS NUR." Pemberian amnesti ini menandai penghapusan seluruh hukuman pidana yang semula dijatuhkan kepada Gus Nur atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Gus Nur sebelumnya divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta setelah menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu melalui konten di YouTube.
Putusan itu kemudian dikurangi menjadi empat tahun oleh Pengadilan Tinggi Semarang, dengan tambahan denda Rp400 juta atau subsider empat bulan kurungan. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung tidak membuahkan hasil; permohonannya ditolak, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Amnesti yang diterima Gus Nur merupakan bagian dari kebijakan pengampunan massal yang dikeluarkan Presiden Prabowo. Selain Gus Nur, nama lain yang menarik perhatian publik adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang juga mendapatkan amnesti meski sebelumnya divonis dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
Amnesti sendiri merupakan hak prerogatif presiden untuk menghapus pidana seseorang atau kelompok, dan dapat diberikan tanpa melalui proses permohonan formal. Dalam pelaksanaannya, presiden tetap mempertimbangkan rekomendasi dari DPR RI sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Profil Singkat Gus Nur
Sugi Nur Raharja atau yang lebih dikenal dengan Gus Nur adalah seorang penceramah yang aktif berdakwah melalui media sosial. Sosoknya lekat dengan kontroversi, terutama terkait isi ceramah yang dianggap menyinggung banyak pihak.
Pada 2018, Gus Nur dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Banser NU dan Ansor melalui video yang diunggah ke YouTube. Ia sempat diperiksa sebagai saksi terlapor di Polrestabes Surabaya, dengan pendampingan kuasa hukum dan massa dari FPI. Kasus itu kemudian membawanya menjadi tersangka pada 27 September 2018.
Dalam proses hukum berikutnya, Gus Nur dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ia divonis 10 bulan penjara, meski tidak langsung ditahan berdasarkan keputusan hakim. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Palu tidak membuahkan hasil. Pada 23 Juni 2020, majelis hakim PT Palu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu.
Kasus demi kasus membuat nama Gus Nur tak lepas dari sorotan. Namun kini, lewat kebijakan amnesti dari Presiden Prabowo, seluruh hukuman pidana atas dirinya telah dihapus.