Ntvnews.id, Jakarta - Solidaritas Merah Putih (Solmet), kelompok relawan pendukung Presiden Joko Widodo, menyatakan bahwa polemik terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden RI ke-7 tersebut telah selesai secara hukum.
“Soal tuduhan ijazah palsu, saya mau mengatakan bahwa urusan ini tuduhannya dari Roy Suryo CS, dari pada TPUA, dari pada penggugat itu sudah selesai,” ujar Ketua Relawan Solmet, Silfester Matutina, saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Ia menambahkan bahwa perkara serupa yang ditangani Bareskrim Polri sebelumnya telah dihentikan. Selain itu, gugatan di Pengadilan Negeri Solo juga telah dinyatakan tidak memiliki kewenangan.
“Jadi, urusan ijazah palsu ini gagal semua nih, gagal semua ya, teman-teman,” ucap Silfester menegaskan.
Menurutnya, tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi tidak terbukti secara hukum. Bahkan, para penyebar isu tersebut kini menghadapi proses hukum karena dinilai telah menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi, Silfester Matutina Diperiksa Polda Metro
“Sama seperti yang sekarang, saat ini sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya dan sudah banyak yang dimintai keterangan saksi-saksi, baik di Jakarta, Solo, Yogyakarta, termasuk bukti-bukti lainnya dan mungkin saksi ahli juga sudah diperiksa,” jelasnya.
Silfester juga menyoroti kredibilitas pihak yang menuduh, seperti Roy Suryo dan kelompoknya, dengan mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kualifikasi sebagai peneliti profesional.
“Roy Suryo CS, kata dia, tidak punya sertifikat ataupun kelayakan sebagai seorang peneliti dan yang mereka teliti itu adalah hanya foto digital di sosial media,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap dokumen seharusnya dilakukan terhadap dokumen fisik asli, bukan hanya dari gambar digital.
“Ini tidak mungkin bisa diteliti, karena yang harus diteliti itu adalah ijazah yang asli, yang autentik atau yang analog. Nah, ini yang bisa diteliti seperti yang sudah dilakukan oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri dan dikatakan bahwa ijazah ini asli,” ujar Silfester lagi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, yang turut hadir bersama Silfester, mengatakan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi pelapor tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Untuk pemeriksaan kali ini dipanggil lagi mungkin ada yang ditanyakan lagi dan atau dilengkapi, karena kami saksi pelapor dan saksi pelapor yang lain,” kata Ade menjelaskan.
(Sumber : Antara)