Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin, 4 Agustus 2025 siang.
Silfester tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya didampingi Tim Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu.
"Hari ini saya, bersama Bang Ade (Darmawan) dipanggil, diminta datang untuk memberikan kesaksian dalam rangka penyidikan," ujar Silfester.
Ia menjelaskan, pemeriksaan hari ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Jokowi soal dugaan penghasutan, fitnah, dan pencemaran nama baik.
"Yaitu mengenai indikasi satu, penghasutan, yang kedua pencemaran nama baik, yang ketiga fitnah, dan juga pelanggaran atau manipulasi Undang-Undang ITE, yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Haji Joko Widodo," paparnya.
Diketahui, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Ini sesuai hasil gelar perkara.
"Terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah saudara insinyur HJW, disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 11 Juli 2025.
Ia menambahkan, tiga laporan polisi lainnya terkait dugaan penghasutan dan hoaks juga naik ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut sebelumnya diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polres Metro Bekasi yang dikemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Yang tiga (laporan) juga dalam hasil penyelidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan," jelasnya.
Selain itu, kata dia, ada dua pihak yang sudah mencabut laporan polisi. Pihak pelapor juga tak pernah hadir memenuhi panggilan polisi.