Polda Metro Tangkap Pembajak Siaran TV Digital

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 21:40
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polisi menangkap pembajak siaran TV digital. Polisi menangkap pembajak siaran TV digital.

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku pembajakan siaran TV digital berbayar. Kedua pelaku berinisial KF (30) dan S (53). Mereka ditangkap di kawasan Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis, 24 Juli 2025.

Keduanya membajak saluran TV satelit parabola berbayar, lalu menjualnya kepada pelanggan dengan harga jauh lebih murah.

Pembajakan dilakukan dengan cemara menghubungkan beberapa set top box (STB) parabola berbayar dan menyebarkan siaran secara ilegal ke rumah pelanggan dengan menarik kabel dari sumber siaran.

"Tersangka melakukan penyiaran dari chanel Nex Parabola berupa beberapa Chanel (Chanel Champions TV1 HD, Chanel Champion TV2 HD, Chanel Champion TV3 HD, Chanel Champion TV5 HD, Chanel Cita Drama dan Chanel BBC) dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) dan disambungkan ke beberapa perangkat pendukung," ujar Kasubdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2025.

"Kemudian didistribusikan dengan metode penarikan kabel ke rumah-rumah pelanggan," imbuhnya.

Hal itu, kata dia dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan atau dikomersilkan guna mendapatkan keuntungan.

Tersangka S menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp 350 ribu dan biaya berlangganan Rp 30 ribu per pelanggan.

Dari hasil perbuatannya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 14,3 juta per bulan dengan total keuntungan Rp 85 juta selama enam bulan beroperasi.

"Tersangka KF menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp 350 ribu dan biaya berlangganan Rp 30 ribu per pelanggan. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta per bulannya dan total keuntungan Rp 60 juta selama 6 bulan beroperasi," jelas Rafles.

Sementara, Kanit 5 Subdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya AKP Irrine Kania Devi menjelaskan bahwa S dan KF bertindak sebagai direktur dari dua perusahaan, yaitu PT SM dan PT BM.

"Pada sekitar 5 April 2024 pihak PT Mediatama Televisi atau biasa disebut Nex Parabola mendapatkan informasi perihal adanya dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SM dan PT B sebagai Local Cable Operator atau Lembaga Penyiaran Berlangganan (LCO/LPB) dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT Mediatama Televisinatau biasa disebut Nex Parabola," ujar Irrine.

"Dan disambungkan dengan beberapa perangkat pendukung untuk didistribusikan kepada masyarakat umum di wilayah Sumenep, Madura). Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan atau dikomersilkan yang bukan haknya tanpa izin maupun sepengetahuan dari pihak PT Mediatama Televisi atau biasa disebut Nex Parabola selaku pemegang hak siar, yang selanjutnya karena kejadian tersebut pihak dari PT Mediatama Televisi membuat laporan polisi," imbuhnya.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

x|close