Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), tidak menghapus unsur pidana dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025 kemarin.
Asep mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pasal tersebut tercantum: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Atas dasar itu, ia meminta publik menunggu kelanjutan proses, termasuk pemanggilan mantan anggota DPR RI tersebut oleh KPK. “Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja ya,” katanya.
Baca Juga: KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Dana Kasus Suap di Kemenhub
Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus tersebut yang menghadirkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023.
Dalam sidang itu, KPK disebut menyita sekitar Rp3 miliar dari Sudewo. Jaksa Penuntut Umum KPK bahkan memperlihatkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumahnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal/pri. (Antara)
Namun, Sudewo membantah tuduhan tersebut. Ia juga menyangkal menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Sementara itu, pada 12 Agustus 2025, KPK menahan tersangka ke-15 dalam kasus ini, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan bernama Risna Sutriyanto (RS).
Baca Juga: Mendagri Tito Tegur Bupati Pati: Kenapa Seperti Itu
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub—yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Awalnya, KPK menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang, ditambah dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek-proyek yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain: pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang proyek oleh pihak-pihak tertentu, mulai dari proses administrasi hingga penentuan pemenang tender, pada seluruh pembangunan dan pemeliharaan tersebut. (Sumber : Antara)