Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kebijakan kenaikan gaji hakim tetap dilaksanakan meskipun kembali muncul kasus hakim Pengadilan Negeri yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pemerintah menilai kejadian tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan upaya peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan.
Menurut Prasetyo, peningkatan gaji memang tidak serta-merta menghilangkan praktik korupsi. Namun demikian, kebijakan tersebut tetap dianggap penting sebagai langkah untuk meminimalkan potensi godaan penyimpangan di lingkungan peradilan.
“Kita berharap dengan kesejahteraan yang lebih baik, hakim tidak tergoda melakukan hal-hal yang kurang baik,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Ia mengakui bahwa kasus OTT yang masih terjadi merupakan hal yang memprihatinkan. Kendati begitu, Prasetyo menekankan bahwa peristiwa tersebut harus dipandang sebagai tindakan oknum, bukan indikator kegagalan kebijakan pemerintah.
Baca Juga: HUT ke-18, Gerindra Bagi Ribuan Sembako, Bibit Pohon dan Santuni Yatim
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong lembaga peradilan untuk melakukan pembenahan internal, terutama dalam upaya memberantas budaya korupsi dan praktik-praktik tidak sehat.
Terkait kemungkinan dampak kasus tersebut terhadap rencana kenaikan gaji hakim ad hoc, Prasetyo memastikan kebijakan itu tidak terpengaruh.
“Tidak ada dampaknya. Ini kan oknum, satu dua orang. Bukan kemudian institusinya atau kebijakannya dihapus,” tegasnya.
Ia menambahkan, kenaikan gaji merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menekan praktik-praktik menyimpang di lingkungan peradilan. Pemerintah memilih tetap melanjutkan kebijakan tersebut sambil memperkuat pengawasan serta pembenahan budaya kerja.
Mengenai dasar hukum, Prasetyo memastikan Peraturan Presiden terkait kenaikan gaji hakim telah ditandatangani.
“Sudah, alhamdulillah sudah. Tinggal kita berlakukan,” katanya.
Adapun soal besaran kenaikan, Prasetyo menyebut nilainya tidak sepenuhnya sama dengan rencana awal, meski perbedaannya dinilai tidak signifikan.
Pemerintah berharap kebijakan kenaikan gaji ini dapat berjalan seiring dengan upaya serius pemberantasan korupsi di tubuh peradilan, bukan justru dihentikan akibat ulah segelintir oknum.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ketika diwawancarai di Istana Kepresidenan, Selasa, 3 Februari 2026. (Istimewa )