OTT Hakim Di Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2026, 10:58
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Kota Depok, Jawa Barat. Penyitaan tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap yang tengah ditangani.

“Ada ratusan juta rupiah,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Fitroh menyampaikan keterangan tersebut saat menjawab pertanyaan terkait ada tidaknya uang yang diamankan dalam OTT hakim di Depok yang berkaitan dengan dugaan suap perkara. Namun demikian, KPK belum merinci secara detail jumlah maupun asal-usul uang tersebut.

Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Baca Juga: KPK OTT Hakim di Depok!

Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah OTT sejak awal tahun 2026. OTT pertama dilakukan pada 9 Januari hingga 10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode perkara 2021–2026.

OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026, ketika KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi. Sehari kemudian, Senin, 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Masih pada 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, Sudewo diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT keempat digelar pada 4 Februari 2026, di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berkaitan dengan proses restitusi pajak. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang, dengan salah satu pihak yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Rizal, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Baca Juga: Korupsi Rp330 Miliar, Eks Menteri Kehakiman China Tang Yijun Divonis Penjara Seumur Hidup

(Sumber: Antara) 

x|close