Polisi yang Suruh Lepas Maling Motor di Cikarang Patsus dan Bakal Disidang Etik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Sep 2025, 10:45
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Oknum Polisi Polres Cikarang Oknum Polisi Polres Cikarang (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang anggota kepolisian yang dalam sebuah video viral terlihat menyarankan warga untuk melepaskan pelaku pencurian motor di Cikarang kini diproses oleh Propam Polda Metro Jaya dan ditahan.

Kasus itu memusatkan perhatian karena rekaman menunjukkan polisi tersebut memberi arahan yang berujung pada keputusan warga melepaskan terduga pelaku.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyampaikan perkembangan penanganan terhadap anggota yang muncul dalam rekaman itu. Menurutnya, penegakan kode etik sedang berjalan.

"Anggota saat ini sudah diproses di Bidpropam Polda Metro dan sudah ditahan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Jumat, 12 September 2025.

Mustofa menegaskan bahwa anggota tersebut ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama proses pemeriksaan berlangsung, dan akan menghadapi sidang etik.

Baca Juga: Polisi Buru Kawanan Perampok di Duren Sawit, Dua Pelaku Sudah Ditangkap

"Sambil diperiksa sementara dipatsus. Untuk sanksi yang lain masih proses dan akan disidang," tuturnya.

Peristiwa yang terekam itu terjadi di wilayah Polsek Cikarang Utara. Dalam video, sejumlah warga membawa seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor dan menyerahkannya kepada petugas setempat. Terduga pelaku terlihat duduk dengan tangan terikat, sementara warga merekam percakapan antara polisi dan mereka.

Dalam rekaman, polisi itu menjelaskan kepada warga tentang syarat agar pelaku dapat diusut secara hukum, yaitu adanya laporan polisi (LP) dari korban, hal yang menurutnya menjadi dasar proses lebih lanjut.

"Udah lepasin aja lagi. Sekarang begini, mohon maaf, nah sekarang kalau mau bawa ke kita, mohon maaf, ini kita ngira-ngira dulu ya. Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang nggak nuntut, nggak buat LP, buat apa? Nggak ada yang buat jerat dia," jelas polisi tersebut.

"Harus buat LP?" tanya warga.

Baca Juga: Polisi Tangkap Buronan Kriminal Nomor Satu Sri Lanka di Kebon Jeruk

Polisi itu lalu menjelaskan konsekuensi hukum dan barang bukti: bila korban membuat laporan, sepeda motor yang menjadi objek kasus akan ditahan sebagai barang bukti sampai proses pengadilan selesai; sebaliknya, tanpa laporan proses pidana tidak bisa berjalan.

"Nah, kalau kamu buat LP, motormu baru ditahan di sini, nyampe dia (maling) dibawa kejaksaan, ketok palu, motor baru bisa dibalikin. Mau apa nggak?" kata polisi itu.

"Lah?" sahut warga.

"Sekarang kau lihat dulu. Percuma loh. Sekarang mohon maaf, kalau kamu nggak bikin LP, kalau saya loh ya, lebih baik motor taruh sini dulu, banyak entar korban berikut berikutnya di dia, lebih baik kamu motor satu kalah, ceburin (proses hukum) dia," sambung polisi tersebut.

x|close