Polda Metro Jaya Tegaskan Akses Besuk Aktivis Tidak Dipersulit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2025, 23:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Risky Syukur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Risky Syukur (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membantah tuduhan keluarga tahanan yang menyebut akses kunjungan terhadap aktivis ditahan dipersulit oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa aturan terkait kunjungan sudah diatur dengan jelas, termasuk tata cara dan waktu besuk.

"Ada aturannya ya, ada tata cara, jam besuknya ada. Tidak (dipersulit)," kata Ade Ary saat menjawab pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 September 2025.

Sebelumnya, pihak keluarga serta pendamping hukum dari para tersangka kasus dugaan penghasutan dalam unjuk rasa mengeluhkan sulitnya akses untuk membesuk aktivis yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Kakak dari salah satu aktivis, Syahdan Hussein (Admin Instagram Gejayan Memanggil), yakni Sizigia Pikhansa, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berdampak buruk bagi kondisi Syahdan.

"Keluarga dan pendamping hukum dilarang dan dibuat susah untuk mengunjungi Syahdan. Itu juga membuat psikis Syahdan terganggu, maksudnya, dia tidak bisa mendapatkan pendampingan secara emosional atau psikologis," ujar Sizigia di Polda Metro Jaya, Rabu 17 September 2025.

Baca Juga: Minta Bebaskan Delpedro dkk, Massa Gelar Aksi Damai di Polda Metro

Adapun empat aktivis yang ditahan polisi yaitu Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), serta Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

Mereka diduga terlibat dalam penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu. Polisi menyebut keempatnya menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusuhan.

(Sumber: Antara)

x|close