Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum almarhum Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, MIP (37), Boyamin Saiman menegaskan bahwa kliennya bukan dipilih secara acak oleh tersangka, melainkan sudah pernah bertemu sebelumnya dengan C alias Ken, otak penculikan yang berujung pada kematian korban.
Menurut Boyamin, tersangka C bahkan menerima kartu nama langsung dari korban.
“Almarhum sudah pernah mendatangi yang bersangkutan untuk memberikan kartu nama. Kalau ‘random’ (acak) kan tidak begitu untuk menawarkan bisnis untuk rekening dan segala macam,” katanya di Polda Metro Jaya, Rabu, 17 September 2025.
Ia menambahkan, pertemuan itu membuktikan keterhubungan langsung. “Sudah ketemu. Makanya kartu namanya disimpan. Bukan tiba-tiba dapat kartu nama jatuhnya dari langit, kan tidak seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga: 15 Tersangka Penculikan Kacab Bank Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Arsip foto - Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu, 24 Agustus 2025. (ANTARA)
Meski berseberangan dengan hasil penyidikan polisi, Boyamin menegaskan tidak ingin berbenturan dengan aparat. “Jadi, ini tidak ‘random’. Kami kurang bisa cocoklah. Tapi kami tidak ingin berbenturan dengan penyidik. Kita diskusikan,” katanya.
Ia menyampaikan keberatan karena 15 tersangka sipil hanya dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Menurutnya, unsur pembunuhan berencana sudah jelas terlihat. “Ya, berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban,” katanya.
Ia menegaskan, jika memang tidak ada niat membunuh, korban seharusnya tidak dibuang dengan wajah tertutup lakban. “Kalau niat tidak membunuh, harusnya lakban dibuka. Sehingga unsur pembunuhannya, sudah tak bisa dikurangi sedikit pun. Bahwa ini pembunuhan,” katanya.
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN (YouTube)
Baca Juga: Kasus Kacab Bank, Polisi Jelaskan Alasan Tak Gunakan Pasal Pembunuhan
Boyamin menilai, rangkaian aksi para tersangka menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban. “Dan karena ini kejahatan terorganisir, maka pembunuhan berencana. Karena polisi juga sudah membuat opsi B, yaitu bahwa habis diculik, diancam, dipukuli, terus kemudian kalau tak nurut, tetap dihilangkan untuk tidak membuka kedoknya,” katanya.
Karena itu, pihaknya akan menyurati Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Jadi, saya tetap akan minta, baik ini diskusi, nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340 (KUHP), yaitu pembunuhan berencana. Karena rangkaiannya sudah ada,” ujarnya.
Sementara itu, polisi sebelumnya menyebut korban MIP merupakan target acak. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan awalnya tersangka DH mencari pejabat bank sekelas KCP yang bisa diajak bermain kotor untuk memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampung. Namun upaya itu gagal.
“Dan temannya hanya memberikan kartu nama sehingga dari situ dilakukan pembuntutan,” kata Wira kepada pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 September 2025.
Baca Juga: OJK Pastikan Dana Rp200 Triliun di Perbankan Dialirkan ke UMKM
Kasubdit Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menambahkan, C alias K sempat mengajak DH mencari kepala cabang bank yang bisa diajak bekerja sama, namun tak berhasil setelah lebih dari sebulan.
Dari situ, K menyerahkan kartu nama MIP kepada DH untuk menelusuri keberadaan korban. “Pada saat si DH menyetujui untuk melakukan tindakan opsi satu, yaitu melakukan penculikan terhadap korban kepala cabang, si K memberikan, ini ada kartu nama dari salah satu kepala cabang,” katanya.
Abdul Rahim menjelaskan, kartu nama itu kemudian digunakan DH. “Dikirim kepada DH, kemudian DH melakukan pencarian,” ujarnya.
MIP akhirnya ditemukan tewas di persawahan kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Saat ditemukan, wajah, kaki, dan tangan korban terikat lakban hitam. Sehari sebelumnya, korban diculik dari parkiran pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Tersangka Penculikan Kacab Bank Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
(Sumber: Antara)