Peran 2 Prajurit Kopassus yang Jadi Aktor Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2025, 16:46
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) mengungkap keterlibatan dua anggota TNI Angkatan Darat dari satuan elite Kopassus dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Muhammad Ilham Pradipta (34).

Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, menegaskan bahwa pimpinan TNI AD memberi perhatian penuh terhadap perkara ini.

“Pimpinan TNI Angkatan Darat memberikan atensi terhadap perkara ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 16 September 2025

Kedua prajurit tersebut berinisial Serka N dan Kopda FH. Donny menekankan bahwa keduanya bukan sekadar mengetahui, tetapi ikut terlibat aktif dalam aksi yang berakhir dengan tewasnya korban. Saat kejadian, keduanya berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dari kesatuan.

Kronologi Peran Serka N dan Kopda FH

Pada 17 Agustus 2025, tersangka sipil berinisial JP mendatangi rumah Serka N. Ia menawarkan “pekerjaan” untuk menjemput seseorang yang akan dibawa ke bos bernama DH, yang disebut sebagai otak perencana. Serka N menyetujui tawaran tersebut.

Sehari kemudian, Serka N menghubungi Kopda FH agar bergabung. Keduanya lalu bertemu JP di sebuah kafe di Jakarta Timur. Dalam pertemuan itu, JP menjelaskan rencana penculikan sekaligus menjanjikan imbalan uang bagi tim yang terlibat.

Pada 19 Agustus, Kopda FH menyatakan kesediaannya dengan syarat diberi uang operasional Rp5 juta. Serka N memenuhinya melalui JP. Esok harinya, Serka N kembali menerima Rp95 juta dari JP di sebuah bank swasta, lalu menyerahkannya kepada Kopda FH di Rawamangun. Dana itu dipakai Kopda FH untuk mengumpulkan tim eksekutor.

Dengan uang tersebut, Kopda FH merekrut lima orang sipil yaitu EW, AT, JR, RA, dan EW yang bergerak menggunakan mobil Avanza putih. Informasi keberadaan korban di Pasar Rebo diberikan JP. Pada 20 Agustus sore, tim berhasil memaksa korban masuk ke mobil. Kopda FH berada di lokasi, namun tidak ikut masuk dalam mobil eksekutor.

Dalam perjalanan, Kopda FH menekan JP agar segera menyediakan tim penjemput. Ia bahkan mengancam akan menurunkan korban jika janji itu tak dipenuhi. Malam harinya, di bawah flyover Kemayoran, korban dipindahkan ke mobil Fortuner hitam yang dikendarai Serka N bersama JP dan U.

Di dalam Fortuner, korban yang terikat lakban sempat berusaha melawan. Serka N terlibat langsung dengan menahan dada korban agar tak bisa berontak. Namun kondisi korban kian melemah akibat tekanan fisik dan ikatan yang membelenggunya.

Karena tim penjemput DH tak kunjung datang, Serka N menghentikan kendaraan di area persawahan. Ia memegang kepala korban, sementara JP mengangkat bagian kaki. Korban lalu dibuang sekitar dua meter dari mobil dalam keadaan tak berdaya. Setelah itu, Serka N, JP, dan U meninggalkan lokasi.

Pomdam Jaya telah memeriksa 17 saksi dan menetapkan Serka N serta Kopda FH sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan untuk menjalani proses hukum militer. Dari tangan Kopda FH, penyidik menyita uang Rp40 juta yang diduga bagian dari aliran dana hasil kejahatan.

“Dua oknum TNI AD ini tidak hanya tahu, tetapi ikut aktif, mulai dari merekrut tim, menerima aliran dana, hingga ikut langsung dalam pembuangan korban. Proses hukum akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kolonel Donny.

x|close