2 Prajurit Kopassus Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2025, 16:22
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta (37) menyeret nama dua anggota TNI AD. Keduanya adalah Kopda FH dan Serka N, yang tercatat sebagai prajurit aktif di satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

"Mereka berasal dari Detasemen Markas Kopassus," ungkap Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 16 September 2025.

Donny menjelaskan, sejak peristiwa pembunuhan itu terjadi, kedua prajurit tidak dapat dihubungi dan dinyatakan meninggalkan kesatuan tanpa izin. Kini, keduanya telah resmi berstatus tersangka serta ditahan untuk menjalani proses hukum.

"Serka N dan Kopda F dalam status sedang dicari karena tidak hadir tanpa izin," tambah Donny.

Dengan ditetapkannya Kopda FH dan Serka N, jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai 15 orang. Polisi memastikan keduanya memiliki peran dalam rangkaian penculikan hingga pembunuhan korban.

Ilham ditemukan tak bernyawa di semak-semak wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Saat ditemukan, wajah, kaki, dan tangan korban dalam keadaan terikat dengan lakban hitam. Sebelumnya, ia sempat diculik dari area parkir sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, memaparkan bahwa penculikan ini dilatarbelakangi rencana para pelaku untuk menguras dana dari rekening dormant.

"Motif para pelaku adalah para pelaku tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang sudah dipersiapkan," jelas Wira.

Menurut Wira, tersangka C alias Ken disebut memiliki sejumlah rekening dormant dan kemudian menghubungi pengusaha sekaligus motivator Dwi Hartono (DH) untuk mengatur skema pemindahan dana tersebut.

"Namun, untuk melaksanakan hal tersebut, diperlukan persetujuan atau otoritas kepala bank. Sehingga pelaku atas nama C alias K mengajak DH untuk mencari kepala cabang atau cabang pembantu yang bisa diajak bekerja sama dalam rangka pemindahan uang itu," ujarnya.

x|close