Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pasal pembunuhan berencana tidak dikenakan kepada para tersangka penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat, MIP (37), karena sejak awal mereka tidak memiliki niat untuk membunuh korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan, tujuan utama para pelaku adalah menculik korban, meski akhirnya berakhir dengan kematian.
“Terkait Pasal 340 KUHP, itu berlaku bila sejak awal ada niat membunuh dengan perencanaan. Dalam kasus ini, niat pelaku adalah melakukan penculikan, namun kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.
Baca Juga: Polisi Ungkap Detik-Detik Penculikan Kacab Bank BUMN di Jakarta hingga Berujung Maut
Sebanyak 15 tersangka sipil dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan secara melawan hukum yang berakibat luka berat atau kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.
Meski demikian, polisi mengakui korban sempat dianiaya para pelaku di dalam mobil. Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatantas) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyebut, saat proses pengikatan dan pelilitan lakban, korban melakukan perlawanan sehingga dipukul hingga dalam kondisi lemas.
(Sumber: Antara)