Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap sejumlah aktivis yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan.
"Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Meski demikian, Ade Ary belum bisa memastikan kapan keputusan terkait penangguhan itu akan diputuskan. "Nanti penyidik yang mempertimbangkan ya, kami cek ya," ucapnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Akses Besuk Aktivis Tidak Dipersulit
Sebelumnya, Tim Advokasi Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis yang dijerat dugaan penghasutan aksi anarkis oleh Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut diajukan pada Jumat 5 September 2025. Adapun empat aktivis yang dimohonkan penangguhannya yakni Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).
(Sumber : Antara)