Yusril Minta Polri Percepat Proses Hukum Tersangka Kerusuhan Agustus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 19:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) menyampaikan keterangan dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat 26 September 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) menyampaikan keterangan dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat 26 September 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta kepolisian mempercepat proses hukum terhadap ratusan tersangka aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

“Pesan saya kepada Bareskrim, supaya proses ini kita lakukan lebih cepat. Lebih cepat akan lebih baik, walaupun tidak mengurangi kehati-hatian dan kecermatan dalam penyidikan hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan,” ujar Yusril dalam jumpa pers seusai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Ia menyampaikan, hingga kini terdapat 997 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 971 kasus pidana umum dan 26 kasus terkait penghasutan yang dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, baru enam kasus yang dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sekitar 15 kasus lainnya masih bolak-balik dari kejaksaan ke kepolisian.

Baca Juga: Polri Tetapkan 959 Tersangka Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

Menurut Yusril, percepatan diperlukan agar para tersangka tidak mengalami penahanan berkepanjangan, meskipun hal itu masih dibenarkan secara hukum.

“Penahanan terlalu lama membuat perasaan tidak nyaman bagi tersangka maupun keluarganya. Karena itu harus dipercepat, dan polisi sudah menyanggupi,” katanya.

Dalam rapat koordinasi bersama Bareskrim, Yusril menegaskan pemerintah ingin memastikan penanganan perkara berlangsung sistematis, cepat, dan sesuai ketentuan hukum acara, tanpa mengabaikan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

(Sumber: Antara)

x|close