Menko Yusril Tanggapi Gugatan Rp800 Miliar terhadap Polda Sulsel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2025, 23:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai rakor terkait tindak lanjut insiden demonstrasi di beberapa daerah dan Ibu Kota, di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Senin (8/9/2025). Dalam keterangannya Menko Yusril menyampaikan bahwa pemerintah akan m Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai rakor terkait tindak lanjut insiden demonstrasi di beberapa daerah dan Ibu Kota, di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Senin (8/9/2025). Dalam keterangannya Menko Yusril menyampaikan bahwa pemerintah akan m (Antara)

Ntvnews.id, Makassar - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Hukum HAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi langkah hukum warga yang menggugat Polda Sulawesi Selatan secara perdata dengan nilai tuntutan Rp800 miliar di Pengadilan Negeri Makassar.

“Kita persilahkan mereka melakukan gugatan perdata dalam hal ini yang mereka lakukan. Dan tentu, kalau digugat pasti ada tergugatnya. (Untuk) tergugatnya tentu kami akan memberikan arahan kepada Polda menjawab gugatan itu,” ujarnya kepada wartawan usai mengunjungi para tersangka kerusuhan demonstrasi di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu, 10 September 2025.

Yusril menjelaskan, setiap gugatan perdata akan melalui proses mediasi selama 40 hari. Jika dalam mediasi tercapai kesepakatan, maka perkara tidak berlanjut. Namun, bila gagal, proses akan dilanjutkan ke persidangan.

"Karena ini memang gugatan perdata, ujung-ujungnya adalah saksinya, ganti rugi dan sebagainya. Jadi, kalau ada gugatan kita nggak bisa menahan-nahan orang. Kita menghormati hak setiap orang, warga negara untuk mengambil upaya hukum. Silakan menyampaikan laporan, menyampaikan ketidakpuasan, aspirasi bahkan bisa mengajukan gugatan,” jelasnya.

Baca Juga: Yusril Pastikan Tahanan di Polda Metro Diperlakukan Sesuai Prinsip HAM

Lebih jauh, Yusril juga menegaskan bahwa tersangka yang ditahan di Direktorat Tahti Polda Sulsel berhak mengajukan praperadilan apabila merasa proses penangkapan tidak sesuai prosedur.

"Kalau misalnya tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, atau salah tangkap, salah tahan, silakan mengajukan gugatan. Dan kami juga akan mengawasi. Saya kira polisi juga akan menghadapi gugatan itu di pengadilan negeri nantinya. Jadi, biarkan mekanisme hukum itu berjalan, fair (adil), berikan kesempatan pada semua. Kita menghormati pengadilan untuk sepenuhnya memberikan keputusan secara independen. Pemerintah siap-siap aja menerima risiko kalau sekiranya dikalah,” tegasnya.

Sebelumnya, gugatan Rp800 miliar tersebut diajukan oleh Muhammad Sulhadrianto Agus melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, dan resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar pada Senin 8 September 2025. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Polda Sulsel.

Menurut Muallim, gugatan berkaitan dengan pola pengamanan kepolisian yang dianggap tidak dijalankan selama peristiwa unjuk rasa, yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat 29 Agustus 2025 malam dan berlanjut ke Kantor DPRD Provinsi Sulsel pada Sabtu 30 Agustus 2025 dini hari.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan kepolisian siap menghadapi gugatan di pengadilan.

"Kita hargai upaya-upaya itu (gugatan) karena semua punya hak. Tapi, perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan. 

(Sumber: Antara)

x|close