Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 23.929 rekening yang diketahui digunakan untuk aktivitas transaksi perjudian daring (judi online).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang dinilai sangat merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Rekening-rekening yang diblokir tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.
Langkah ini menjadi bentuk kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dan pengelola situs judi online.
Meutya juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan tersebut dengan melaporkan situs, akun, maupun rekening yang dicurigai terkait aktivitas judi online melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.
Baca Juga: Komdigi dan OJK Blokir 23 Ribu Rekening Judi Online
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ucap Meutya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap partisipasi publik, Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan digital, antara lain aduankonten.id untuk melaporkan konten yang terindikasi judi online, serta cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan dalam transaksi perjudian.
Kemkomdigi mencatat, sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, pihaknya telah menangani sekitar 2,1 juta konten perjudian daring (judol) di ruang digital Indonesia.
"Sejak 20 Oktober tahun lalu sampai kemarin, 16 September, ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses take down (dihapus) dari ruang digital Indonesia, dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar.
Alexander merinci bahwa konten perjudian daring yang telah dihapus meliputi 1.932.131 konten di situs atau IP, 97.779 konten di platform file sharing, 94.004 konten di Meta, 35.092 konten di Google, 17.417 konten di platform X, 1.742 konten di Telegram, 1.001 konten di TikTok, 14 konten di Line, serta tiga konten di toko aplikasi.
(Sumber : Antara)