Kemkomdigi Pastikan Tidak Ada Pembatasan Akses Media Sosial Saat Aksi Unjuk Rasa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2025, 22:25
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menegaskan pemerintah tidak menurunkan konten maupun membatasi akses media sosial selama aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir, termasuk saat aksi di DPR pada 28 Agustus.

"Perlu diketahui tidak ada arahan dari Komdigi maupun pemerintah untuk menurunkan atau membatasi akses terhadap platform media sosial pada saat aksi di DPR tanggal 28 Agustus," kata Alexander saat dikonfirmasi pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Alexander mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan disinformasi dan hoaks. Ia juga menekankan pentingnya penyampaian aspirasi secara tertib, serta mengajak semua pihak menjaga kondusivitas baik di ruang digital maupun fisik.

Baca Juga: MUI Ingatkan DPR RI Agar Hati-hati dalam Berbicara ke Publik

"Pemerintah menghimbau agar semua pihak dapat melaksanakan proses demokrasi secara tertib dan menjaga situasi tetap kondusif, baik di ruang digital maupun ruang fisik," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini terus berkomunikasi dengan pengelola platform media sosial untuk menangani konten provokatif yang bersifat disinformasi maupun hoaks.

"Pemanggilan (platform media sosial) akan dilakukan apabila diperlukan pendalaman penilaian situasi ruang digital kita," ucap Alexander.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo meminta pengelola platform media sosial turut melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan, termasuk disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang dapat merusak sendi demokrasi.

Baca Juga: Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan

“Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan satu aspirasi, menyampaikan satu pendapat, tetapi tiba-tiba di sosial media dibumbui atau ditambahkan dengan informasi-informasi yang tidak sesuai, itu kan merusak semangat kita untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi kita,” kata Angga.

Ia juga mengimbau semua pihak melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar. Pengelola platform diminta memastikan sistem otomatis menindak konten yang mengandung DFK.

“Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

(Sumber: Antara)

x|close