Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyatakan akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindak pelanggaran terhadap aturan pelarangan iklan rokok dan vape di media sosial. Langkah ini diambil untuk menjaga anak-anak dari paparan produk-produk berbahaya tersebut. Rabu, 30 Juli 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Siti Nadia Tarmizi, pada hari Selasa di Jakarta, usai menerima laporan resmi dari Koalisi Masyarakat Sipil yang Peduli Perlindungan Kesehatan Anak dan Kaum Muda. Laporan tersebut memuat temuan pelanggaran terhadap larangan iklan tembakau dan vape yang dilakukan oleh sejumlah influencer di platform media sosial.
Koalisi melaporkan bahwa selama periode 8 Mei hingga 5 Juli 2025, mereka menemukan 26 akun influencer yang secara aktif mempromosikan produk rokok elektronik atau vape melalui Instagram dan YouTube. Total pengikut dari akun-akun tersebut mencapai 24.144.600 orang.
Baca Juga : VIDEO: Land Cruiser Terjun ke Jurang Ngadas Malang
“Kita pasti surat ke Komdigi. Kita akan ngingetin Komdigi bahwa kita menemukan dari hasil ini, kita menemukan banyak-banyak promosi yang kemudian nanti ini bisa berdampak kepada anak-anak,” ujar Nadia.
Ia menambahkan, Kementerian Kesehatan juga akan berkoordinasi dengan platform media sosial yang digunakan dalam pelanggaran tersebut. Menurut Nadia, penanganan isu ini memerlukan kerja sama lintas sektor dan tidak bisa hanya ditangani oleh pihak Kemenkes saja.
Koalisi pelapor terdiri dari 15 organisasi dan komunitas, termasuk Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Lentera Anak Foundation, Free Net From Tobacco (FNFT), dan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum RUKKI, Mouhamad Bigwanto, menyayangkan masih maraknya pelanggaran tersebut, meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah diberlakukan lebih dari satu tahun. Peraturan tersebut secara tegas melarang iklan produk rokok.
Baca Juga : Percepat Akses Pembiayaan, Industri Keuangan Kompak Akselerasi AI Untuk Credit Scoring
Bigwanto menjelaskan bahwa dalam temuan mereka, banyak unggahan dari para influencer yang secara terang-terangan menampilkan produk rokok elektronik. Konten tersebut melanggar kebijakan iklan di Instagram serta ketentuan yang tercantum dalam Pasal 446 PP 28 Tahun 2024.
“Situasi ini diperparah oleh belum diimplementasikannya PP 28/2024 secara efektif, sehingga memberi celah pada industri untuk memanfaatkan media sosial sebagai kanal promosi yang agresif,” ujarnya.
Ia juga mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemenkes dan Komdigi, agar segera menghentikan dan mengambil tindakan terhadap konten promosi rokok elektronik. Tak hanya itu, ia juga meminta agar diberlakukan sanksi administratif maupun pidana kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk para influencer serta produsen atau merek rokok elektronik.
“Kami percaya langkah tegas ini penting untuk melindungi anak dan remaja dari paparan zat adiktif dan promosi produk berbahaya yang menormalisasi perilaku merokok,” tegas Bigwanto.
Baca Juga : Israel Terus Mengelak Jadi Penyebab Kelaparan di Gaza
(Sumber : Antara)