TikTok Buka Suara Usai Izin PSE Dibekukan Komdigi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2025, 21:52
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Layar ponsel dengan Aplikasi TikTok. ANTARA/Xinhua/Zeng Hui/aa. Ilustrasi - Layar ponsel dengan Aplikasi TikTok. ANTARA/Xinhua/Zeng Hui/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Platform media sosial TikTok angkat bicara setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya karena dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," ujar Juru bicara TikTok dapam keterangan resminya, Jumat, 3 Oktober 2025.

Ia menambahkan bahwa perusahaan bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan persoalan ini secara konstruktif, serta tetap berkomitmen melindungi privasi pengguna dan memastikan platform aman serta bertanggung jawab di Indonesia.

Pantauan pada Jumat malam menunjukkan aplikasi TikTok masih dapat diakses. Konten berjalan normal tanpa hambatan, termasuk fitur siaran langsung yang tetap aktif.

Baca Juga: Tak Beri Data Live saat Demo Rusuh, DPR Dukung Pemerintah Blokir TikTok

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan, “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.”

Ia menambahkan bahwa pemerintah meminta data mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujar Alexander.

Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyampaikan bahwa mereka memiliki kebijakan internal terkait prosedur permintaan data, sehingga tidak dapat memberikan informasi sebagaimana diminta.

Alexander menegaskan bahwa permintaan tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat memberikan akses terhadap sistem maupun data elektronik untuk kepentingan pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ucapnya.

Baca Juga: Basarnas Temukan 3 Jenazah Lagi di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

(Sumber: Antara)

x|close