Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok karena Langgar Aturan PSE

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2025, 12:59
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi di Mahkamah Konstitusi, Selasa 23 September 2025. (ANTARA/HO-MK) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi di Mahkamah Konstitusi, Selasa 23 September 2025. (ANTARA/HO-MK) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok. Langkah ini diambil karena platform tersebut dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Alexander menjelaskan, dugaan pelanggaran terkait adanya monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi melakukan perjudian daring. Untuk itu, Kemkomdigi telah meminta TikTok menyerahkan data yang lebih komprehensif, meliputi informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai gift yang diterima.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujarnya.

Baca Juga: Wamen Komdigi Nezar Patria: Jurnalis Harus Tangguh Hadapi Gempuran AI

Namun, berdasarkan surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, perusahaan tersebut menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena terikat kebijakan serta prosedur internal terkait penanganan permintaan data.

Alexander menegaskan, permintaan data tersebut sudah merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi itu mewajibkan setiap PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik maupun data elektronik kepada kementerian atau lembaga berwenang dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ucapnya.

Baca Juga: Wamenkomdigi Soroti Potensi Pemanfaatan AI di Perguruan Tinggi

Ia menambahkan, kebijakan ini bukan semata sanksi administratif, melainkan upaya negara dalam melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan dengan sehat, adil, dan aman.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegas Alexander.

Alexander menekankan, seluruh PSE Privat wajib tunduk pada hukum Indonesia. Ke depan, Kemkomdigi akan terus memperkuat sistem pengawasan terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik, mendorong kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, serta memastikan setiap platform digital beroperasi secara bertanggung jawab.

(Sumber : Antara)

x|close