Kemkomdigi Minta Google Hapus 7 Aplikasi Diduga Jual Data Nasabah Leasing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2025, 17:06
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat ditemui usai menghadiri Anugerah Jurnalistik Komdigi di Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2025. (ANTARA/Farhan Arda Nugraha) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat ditemui usai menghadiri Anugerah Jurnalistik Komdigi di Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2025. (ANTARA/Farhan Arda Nugraha) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta Google untuk menghapus tujuh aplikasi yang diduga menjual data nasabah perusahaan pembiayaan (leasing) kepada penagih utang atau yang dikenal dengan sebutan mata elang.

"Saat ini, kami telah menindaklanjuti tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan (delisting) kepada Google," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, Jumat, 12 Desember 2025.

Alexander menyampaikan bahwa hingga kini pihak platform masih melakukan proses verifikasi lanjutan terhadap aplikasi lain yang diduga mengelola data nasabah leasing dan belum diturunkan.

Ia menegaskan Kemkomdigi terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor serta platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi serta aktivitas ilegal di ranah digital.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing kendaraan bermotor, Alexander menjelaskan bahwa penanganan terhadap aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Menkomdigi: Sekitar 50 Persen BTS di Aceh Kembali Beroperasi Pascabencana

Penindakan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi. Proses tersebut didasarkan pada surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian.

"Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital secara aktif melakukan pemantauan terhadap aplikasi atau konten digital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Alexander.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan komitmennya untuk menertibkan praktik penagihan utang, khususnya dengan menekankan tanggung jawab kepada kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih.

Langkah tersebut disampaikan menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 11 Desember 2025, yang mengakibatkan dua penagih utang meninggal dunia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa OJK telah memiliki pengaturan mengenai tata cara penagihan kepada konsumen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur batasan jelas, termasuk prosedur dan mekanisme penagihan yang harus dijalankan secara tepat dengan tata kelola yang baik.

Baca Juga: Menkomdigi Ungkap 87 Persen BTS Terdampak di Aceh Sudah Pulih

(Sumber: Antara) 

x|close