Registrasi SIM Biometrik Resmi Berlaku, Tekan Maraknya Penipuan Digital

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2026, 09:05
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama jajaran pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital beserta perwakilan operator seluler saat Peluncuran Registrasi Biometrik “SEMANTIK” di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. (ANTARA/Farhan Arda Nugraha) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama jajaran pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital beserta perwakilan operator seluler saat Peluncuran Registrasi Biometrik “SEMANTIK” di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. (ANTARA/Farhan Arda Nugraha) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi meluncurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penerapan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai upaya menekan maraknya penipuan daring.

“Kita berharap dengan kebijakan ini dapat memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional. Jadi tidak hanya untuk keamanan, tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pendaftaran kartu SIM dilakukan menggunakan verifikasi biometrik wajah yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini dinilai mampu menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP.

Meutya menyoroti berbagai bentuk kejahatan digital yang muncul akibat penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi, mulai dari penipuan daring, spam call, smishing, hingga praktik SIM swap fraud. Ia menilai pelaku kerap memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menyamar dan berpindah-pindah nomor agar sulit dilacak.

Baca Juga: Kemkomdigi Persiapkan Penerapan Registrasi SIM Biometrik Secara Bertahap

Dia memaparkan bahwa kerugian akibat penipuan digital pada periode November 2024 hingga saat ini telah mencapai Rp9,1 triliun. Selain itu, penipuan digital di ekosistem pembayaran nasional juga menimbulkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025.

“Lebih jauh, 22 persen atau 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital. Jadi ini yang menjadi catatan kenapa kita kuatkan ini demi perlindungan konsumen,” tambahnya.

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 memuat empat ketentuan utama. Pertama, penerapan prosedur verifikasi identitas pelanggan atau Know Your Customer (KYC) menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah.

Kedua, seluruh kartu perdana baru yang beredar wajib dalam kondisi tidak aktif. Meutya menegaskan kartu perdana yang dijual kepada masyarakat tidak boleh sudah aktif, dan Kemkomdigi membuka ruang pengaduan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Baca Juga: Viral di Medsos, Belasan Perusahaan Jadi Korban Penipuan Website Palsu BCA dengan Kerugian Miliaran Rupiah

Ketiga, kepemilikan nomor seluler dibatasi secara wajar. Setiap NIK hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor seluler pada masing-masing operator.

Keempat, perlindungan data pelanggan dijamin melalui penerapan standar keamanan informasi serta mekanisme pencegahan penipuan yang ketat. Meutya menegaskan operator seluler tidak menyimpan data biometrik pengguna, melainkan hanya melakukan verifikasi kecocokan data dengan sistem Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Ia menjelaskan kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penataan registrasi kartu SIM yang telah berlangsung sejak 2014. Namun, perubahan pola kejahatan digital menuntut sistem validasi identitas yang lebih kuat agar penipuan daring dapat ditekan sejak dari hulu.

Pemerintah juga akan menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola serta keamanan implementasi registrasi kartu seluler berbasis biometrik.

“Kami sebagai pemerintah meregulasi, pelaksanaannya kami titipkan kepada para operator seluler dengan kepatuhan yang tinggi terhadap aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ucap Meutya.

(Sumber: Antara) 

x|close